Kamis, 20 Oktober 2022

Kuat Ma’ruf Pergoki Brigadir J Keluar Kamar Putri


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa kepada dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam eksepsinya, Kuat  Maruf menilai dakwaan jaksa terhadap dirinya tidak lengkap karena tidak menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa yang terjadi di Rumah Magelang, sebelum pembunuhan Yosua dilakukan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan sempat terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat. Namun tak dijelaskan penyebab keributan tersebut. Peristiwa itu kemudian dijelaskan Kuat dalam eksepsinya yang dibacakan pada Kamis (20/10) kemarin di PN Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang sekira sore hari menjelang magrib. Saat terdakwa berada di teras rumah," kata Irwan membacakan eksepsi Kuat.
Irwan menuturkan kliennya saat itu melihat Yosua keluar dari kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan mengendap-endap sambil menengok kanan dan kiri.
Menurut Kuat, Yosua saat itu telah melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.
"Terdakwa melihat, dari kamar pintu saksi Putri Candrawathi, korban Nopriansyah Yosua Hutabarat diduga setelah melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada Saksi Putri Candrawathi mengendap-endap menuruni tangga, menengok kanan kiri," kata Irwan.
Melihat gerak-gerik aneh Yosua, Kuat lalu menegur dengan berteriak 'woy'. Teriakan Kuat tersebut membuat Yosua lari ke arah dapur.
"Yang kemudian terdakwa menyusul mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ke dapur, terus berlari ke arah garasi mobil dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu depan (pintu ruang tamu)," ujar Irwan.
Selanjutnya, Kuat berlari mengejar Yosua melalui pintu ruang tamu. Saat itu Kuat juga langsung berteriak kencang kepada asisten rumah tangga (ART) Putri, Susi mengecek kondisi sang majikan.
"Sambil terus mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, juga melalui pintu ruang tamu. Terdakwa lalu teriak kepada saksi Susi 'Susi lihat ibu... lihat ibu'," kata Irwan menirukan suara Kuat.
Mendengar arahan Kuat, Susi berlari ke kamar Putri dan berteriak 'ibu, ibu, ibu'. Mendengar teriakan Susi, kata Irwan, Kuat berhenti mengejar Yosua lalu bergegas ke kamar Putri.
Kemudian saksi Susi lari ke kamar Saksi Putri Candrawathi dan Saksi Susi berteriak 'ibu, ibu, ibu'," kata Irwan.
Di situlah, Kuat mengambil pisau. Menurut Irwan, alasan kliennya itu mengambil pisau karena menyadari Yosua memiliki senjata api, baik jenis pistol maupun otomatis.
"Bahwa mengenai perbuatan terdakwa memegang dan membawa pisau buah sudah seharusnya JPU menerangkan secara jelas dan lengkap bahwa keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata api supaya fakta jelas dan terang bagi kita semua bagaimana mungkin pisau dapur disandingkan dengan senjata api pada saat keributan di rumah Magelang terjadi," kata Irwan.
Kembali ke peristiwa di Magelang, dalam eksepsi Kuat itu diceritakan bahwa ketika tiba di kamar Putri, Susi mendapati pintu kaca lantai 2 telah terbuka.
Susi melihat Putri Candrawathi dalam keadaan mata tertutup dan lemas tergeletak di lantai.
"Saksi Susi mendapati pintu kaca lantai 2 rumah Magelang sudah terbuka dan saat itu dari arah pintu kaca saksi Susi melihat saksi Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas serta badannya terasa dingin," ujar Irwan.
Melihat kondisi Putri, Susi langsung memeluk Putri yang tengah menangis. Saat itu, Putri disebut tidak menceritakan apapun kepada Susi. Susi kemudian memapah Putri ke tempat tidurnya.
Lalu Putri menanyakan keberadaan handphonenya dan meminta Kuat agar menghubungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Terdakwa langsung membantu merebahkan tubuh Saksi Putri Candrawathi di atas kasur kamar tidurnya. Saksi Susi membalurkan minyak kayu putih ke kaki Saksi Putri Candrawathi. Kemudian Saksi Putri Candrawathi menanyakan HP miliknya dan meminta tolong terdakwa untuk menghubungi via telepon Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Irwan.
Terkait pisau yang dipegang Kuat, dalam eksepsi itu disebutkan juga bahwa Kuat membawa pisau tersebut hingga ke Jakarta.
Adapun dalam dakwaan, disebutkan pisau itu berada di tas selempang Kuat karena berinisiatif memback-up eksekusi Yosua apabila sang polisi berpangkat brigadir itu melawan.
Namun demikian Irawan menepis kliennya mengetahui skenario pembunuhan terhadap Yosua. Irwan mengatakan dakwaan jaksa sangat menggelikan karena menyebut ada unsur tindak pidana saat Kuat Ma'ruf tidak kembali ke rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
"Kesalahan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf semakin fatal ketika Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kemudian menyimpulkan karena Terdakwa Kuat Ma'ruf pada saat itu tidak kembali ke Magelang, maka Terdakwa Kuat Ma'ruf telah memenuhi unsur melakukan perbuatan pidana. Hal ini jelas sangat menggelikan," kata Irwan.
Irwan menyebut dakwaan jaksa kepada Kuat tidak masuk akal. Pasalnya, kata Irwan, kliennya yang hanya masyarakat sipil itu tidak mungkin berani membuat keributan dengan Brigadir Yosua yang notabene memiliki senjata api dan mampu bela diri.

0 komentar:

Posting Komentar