
Langkah Seribu Polri Penuhi Perintah Presiden Jokowi Cari Tersangka Tragedi Kanjuruhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur diinvestigasi hingga tuntas.
Jokowi juga menegaskan pihak yang telah terbukti bersalah harus diberi sanksi.
Terlebih Jokowi telah memerintahkan segenap jajarannya untuk menangani tragedi tersebut.
Di antaranya kepada Menkopolhukam, Kapolri, Menpora.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) untuk mengungkap tragedi Kanjuruhan secara tuntas.
Tim ini akan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam yang keanggotaannya telah ditentukan.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa tim ini akan terdiri atas pejabat/perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa untuk langkah jangka pendek pemerintah meminta Polri dalam beberapa hari ke depan segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana.
Polri juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat.
Merespons itu, Polri langsung gerap cepat melakukan serangkaian pemeriksaan untuk segera menetapkan tersangkanya.
6 Tim dari Mabes Polri Investigasi Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan enam tim dari Mabes Polri untuk melakukan investigasi tragedi berdarah ini.
Adapun keenam tim ini terdiri dari divisi Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Saya telah mengajak tim dari Mabes Polri, terdiri dari Bareskrim Polri, Propam, kemudian SPI Polri, Pusdokkes, Inafis, kemudian Puslabfor untuk melakukan langkah-langkah pendalaman terhadap investigasi yang kami lakukan," ujarnya dalam konferensi pers di Stadion Kanjuruhan, Minggu (2/10/2022) malam.
Selain itu, Listyo juga memastikan tim yang diajaknya itu untuk mengusut dengan tuntas dengan cara mengecek semua elemen seperti dari Panpel, petugas di lapangan, hingga rekaman CCTV stadion.
"Yang jelas kami akan serius dan mengusut tuntas dan tentunya terkait proses penyelenggaran dan pengamanan," ujarnya.
Polri Bakal Gelar Olah TKP di Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Polri menyatakan pihaknya bakal menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
"Olah TKP sangat dimungkinkan. Ini dari Pak Kapus Inafis juga memungkinkan," kata Dedi dalam konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022).
Namun begitu, Dedi masih belum membeberkan lebih lanjut perihal jadwal olah TKP tersebut.
Ia hanya menyatakan bahwa hasil penyelidikan akan disampaikan secara komprehensif.
"Karena tadi saya sampaikan dari hasil analisa kita kan kejadian bukan hanya di dalam Stadion tapi di luar stadion pun akan diungkap oleh tim ini. Jadi biar komprehensif," jelasnya.
Polri Periksa 18 Personel Pembawa Pelontar Gas Air Mata
Inspektorat Khusus (Itsus) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa 18 personel polisi pembawa pelontar gas air mata.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan seluruh personel itu merupakan anggota pengamanan yang terlibat di dalam lapangan saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan yang berbuntut kerusuhan dan menewaskan 125 orang pada Sabtu (1/10/2022).
"Tim dari Itsus dan Propam sudah melakukan pemeriksaan anggota yang terlibat di dalam pengamanan. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang sebagai operator pemegang senjata pelontar," tuturnya dalam konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022) dikutip dari Breaking News YouTube Kompas TV.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap manajer pengamanan yang memimpin personel Polri dalam pertandingan tersebut.
"Manajer pengamanan itu dari pangkat perwira hingga pamen (perwira menengah). Itu sedang didalami," ujar Dedi.
Polri Periksa Direktur PT LIB hingga Ketua PSSI Jatim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya akan memeriksa Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua PSSI Jatim Ahmad Riyadh, Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Kadispora Jatim Supratomo.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022).
Dedi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Senin (3/10/2022).
"InsyaAllah akan dimintai keterangannya oleh tim penyidik hari ini," ujarnya saat konferensi pers di Malang dikutip dari YouTube Kompas TV.
Lewat CCTV, Polri Cari Pelaku Perusakan Stadion Kanjuruhan Malang
Polri menyatakan pihaknya tengah mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Mereka pun akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Diketahui, setidaknya ada 32 rekaman CCTV yang telah disita sejumlah titik lokasi di Stadion Kanjuruhan Malang.
CCTV itu disita untuk dijadikan barang bukti.
"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," kara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022).
Polisi Tingkatkan Kasus Stadion Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Sejauh ini, sudah ada 28 anggota polisi yang diperiksa Inspektporat Khusus (Itsus) dan Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.

0 komentar:
Posting Komentar