Selasa, 25 Oktober 2022
Home »
» Tak Ada Tilang Manual, Polantas akan Tilang Pelanggar Pakai Kamera ETLE ...
Tak Ada Tilang Manual, Polantas akan Tilang Pelanggar Pakai Kamera ETLE ...
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan instruksi soal larangan tilang manual.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, polisi lalu lintas (Polantas) akan memaksimalkan penilangan elektronik atau ETLE.
Hal ini terkait dengan adanya kamera ETLE yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” jelas Aan, dikutip dari Korlantas Polri.
Kemudian, peniadaan tilang manual ini akan diganti dengan teguran, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat atau disebut Operasi Simpatik selama 2-3 bulan ke depan.
Ditlantas Polda Metro Jaya Tarik Surat Tilang dari Anggota
Penarikan surat tilang dari anggota Polantas mulai dilakukan di sejumlah daerah.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menarik surat tilang mulai pekan ini.
“Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Selasa (25/10/2022), dikutip dari laman Korlantas.
"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota."
Penilangan hanya boleh dilakukan dengan cara tilang elektronik melalui pengawasan kamera e-TLE.
Penilangan Pakai Kamera ETLE dan ETLE Mobile
Polantas akan bertugas mengawasi kamera e-TLE statis di setiap titik jalan di seluruh Indonesia.
Selain kamera e-TLE statis, penilangan juga dapat dilakukan menggunakan e-TLE mobile, yang saat ini masih dalam persiapan.
“Jadi masing-masing polres di tempatkan 1 e-TLE mobile. Jadi satu e-TLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten tersebut,” kata Latif.
Polantas berharap pengawasan dengan kamera e-TLE mobile dapat menertibkan sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI yaitu secara otomatis akan meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang memang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan seperti AI yang sudah ada," kata Latif.
Pelanggaran itu di antaranya gage (ganjil genap), mengemudi tanpa helm, penggunaan HP saat berkendara, tidak pakai sabuk pengaman, lawan arus, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaran rambu lalu lintas.
Polantas Tetap Turun ke Jalan
Meski penilangan dilakukan menggunakan e-TLE statis dan mobile, Polantas tetap turun ke jalan.
Mereka tetap akan bertugas untuk pelayanan, penjagaan, pengawalan, dan pengaturan lalu lintas.
Namun, Polantas tidak dapat melakukan penilangan secara manual.
Sejumlah Satlantas Latihan Tilang Elektronik
Tilang elektronik akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Sejumlah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan latihan penilangan secara elektronik.
Misalnya, Satlantas Polrestabes Makassar yang mulai latihan penindakan tilang elektronik.
Polantas akan memberikan edukasi terlebih dahulu, sebelum menilang menggunakan HP dan memfoto pelanggar atau e-TLE mobile.
Dengan pola hampir sama dengan ETLE STATIS, hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja, kami targetkan nantinya pada pelanggaran, seperti lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu, dan tidak menyalakan lampu utama,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa (25/10/2022).
Selain itu, Polantas akan mengecek kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.
Bagi pelanggar yang terkena tilang elektronik harus mendatangi kantor Satlantas dengan menunjukkan surat kendaraannya.
Zulanda mengatakan latihan penilangan ini akan berlangsung selama dua minggu.


0 komentar:
Posting Komentar